Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Disimak Bun, Ini Syarat Dan Kriteria Baru Penerima Bantuan Sosial Program PKH 2021, Cek Disini Apakah Termasuk Anda

Disimak Bun, Ini Syarat Dan Kriteria Baru Penerima Bantuan Sosial Program PKH 2021, Cek Disini Apakah Termasuk Anda

Disimak Bun, Ini Syarat Dan Kriteria Baru Penerima Bantuan Sosial Program PKH 2021, Cek Disini Apakah Termasuk Anda - Diberitakan dibanyak portal dan resmi diumumkan oleh Menteri Sosial yang baru, bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan untuk 2021 akan cair pada bulan Januari 2021.

Kita ketahui bahwa PKH ini adalah salah satu program bantuan sosial yang menjadi andalan dari Kementerian Sosial untuk menjaga dan membantu masyarakat yang susah dan memenuhi kriteria dan syarat yang ada.

PKH atau Program Keluarga Harapan ini memang pada dasarnya di tujukan untuk KM atau keluarga miskin yang kemudian ditetapkan menjadi KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

Syarat Utama PKH 2021

Syarat Utama PKH 2021 adalah telah terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terus menerus diperbaharui.

DTKS menjadi syarat utama bagi masyarakat miskin dan rentan. Bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar di DTKS, dapat menggunakan bantuan lain dulu untuk sementara, dan tetap melaporkan diri atau perangkat pemerintah terkait untuk mendata ulang dan memasukkan namanya untuk dipertimbangkan dimasukkan ke dalam DTKS.

Syarat Lanjutan Berdasarkan Komponen

Bagi para pendaftar PKH, Bapak Ibu harus tahu bahwa dalam menakar jumlah dana yang akan diperoleh, terbagi atas 3 komponen. Setiap komponen mempunyai besaran yang berbeda. Ketika keluarga penerima PKH mempunyai ketiga komponen yang ada, maka besaran yang diperoleh pun akan lebih besar.

Ketiga komponen tersebut adalah komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Masing-masing komponen memiliki kriterianya tersendiri.

1. Kriteria Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil atau nifas.

2. Kriteria Komponen Pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas
  • Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Besaran Dana Bantuan PKH

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Bantuan dana yang diberikan, maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan.

Skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap per 3 bulan.

Tahap pertama diberikan pada Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.

Posting Komentar untuk "Disimak Bun, Ini Syarat Dan Kriteria Baru Penerima Bantuan Sosial Program PKH 2021, Cek Disini Apakah Termasuk Anda"