Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebanyak 9 Juta UMKM Tahap 2 Sudah Dapat Bantuan, Cek Segera Bisa Dengan HP Apakah Anda Termasuk Penerima Di eform.bri.co.id

Sebanyak 9 Juta UMKM Tahap 2 Sudah Dapat Bantuan, Cek Segera Bisa Dengan HP Apakah Anda Termasuk Penerima Di eform.bri.co.id

Sebanyak 9 Juta UMKM Tahap 2 Sudah Dapat Bantuan, Cek Segera Bisa Dengan HP Apakah Anda Termasuk Penerima Di eform.bri.co.id/bpum - Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 untuk UMKM telah ditutup pada akhir November 2020.

Artinya saat ini pendaftar bantuan UMKM tinggal menunggu hasil seleksi penerima BPUM. Adapun proses transfer dilakukan hingga akhir Desember.

Pada program ini, UMKM yang lolos BPUM mendapat Rp 2,4 juta. Secara total, sebanyak 12 juta UMKM akan memperoleh bantuan tersebut.

Namun jumlah bantuan ini lebih kecil dibandingkan BPUM tahap 1 yang menyentuh 9 juta UMKM. Sementara pada tahap 2, 3 juta UMKM yang dapat.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Sekian semoga membantu, sumber artikel Pikiran Rakyat UMKM

Posting Komentar untuk "Sebanyak 9 Juta UMKM Tahap 2 Sudah Dapat Bantuan, Cek Segera Bisa Dengan HP Apakah Anda Termasuk Penerima Di eform.bri.co.id"