Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menkop UKM Ungkap Penerima BLT UMKM Tahun Depan, Simak Lagi Kriteria Penerimanya

Menkop UKM Ungkap Penerima BLT UMKM Tahun Depan, Simak Lagi Kriteria Penerimanya

Menkop UKM Ungkap Penerima BLT UMKM Tahun Depan, Simak Lagi Kriteria Penerimanya - Pelaku UMKM harus menyiapkan diri dari sekarang agar mendapat bantuan modal. Pasalnya Banpres BPUM BLT UMKM  telah memasuki tahapan akhir di bulan Desember ini.

Dengan kata lain penyaluran bantuan di tahun ini akan segera selesai dilakukan dan rencananya berlanjut di tahun depan atau 2021.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman juga menegaskan BLT UMKM pemerintah pada pelaku usaha mikro saat ini telah mencapai realisasi dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” tutur Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari laman FIxindonesia.com.

Adapun syarat atau kriterian dalam mendapatkan BLT UMKM antara lain adalah :

  • 1Warga Negara Indonesia
  • 2Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/ Polri serta pegawai BUMN/ BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiyaan dari perbankan seperti Kur

Kementerian Koperasi dan UKM dalam proses penyaluran bantuan ini menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

Selain itu rencanya Bantuan Presiden produktif akan di perpanjang sampai 2021. Hal ini juga di ungkapkan oleh Kementerian Koperesi Dan UKM, Teten Masduki.

Teten memastikan bahwa program ini akan dilanjutkan karena presiden juga menyampaikan bahwa sektor UMKM masih terpukul akibat Pandemi Covid-19.

Program BLT UMKM ini memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha yang tengah dihadapkan dengan situasi sulit karena Pandemi covid 19.

“ Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Karena presiden sudah instruksikan, sektor UKM masih berat terutama di mikro,” tutur Teten beberapa waktu lalu.

Dirinya juga mengaku telah mengajukan kepada DPR, supaya anggaran bantuan ini bisa ditambah Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

Teten juga menegaskan bahwa terkait BLT UMKM 2021 perlu diingat hal ini juga akan dibahas di tingkat Komite PEN karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop.

Menteri Teten mengakui bahwa banyak para pelaku usaha yang menginginkan dan membutuhkan bantuan ini berdasarkan data yang diterimanya sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro namun pemerintah baru sanggup mengucurkan kepada 12 juta.

“ Kita evaluasi kedepan yang mendapatkan bantuan ini harus yang baru, karena ada 28 juta yang minta kita hanya memberikan 12 juta,” pungkas  Teten.

Posting Komentar untuk "Menkop UKM Ungkap Penerima BLT UMKM Tahun Depan, Simak Lagi Kriteria Penerimanya"