Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingat Dan Lapor Ke Nomor Ini Apabila Belum Pernah Dapat BST Rp 300 Ribu, Cek Status Web DTKS Kemensos

Ingat Dan Lapor Ke Nomor Ini Apabila Belum Pernah Dapat BST Rp 300 Ribu, Cek Status Web DTKS Kemensos

Ingat Dan segera Lapor Ke Nomor Ini Apabila Belum Pernah Dapat BST Rp 300 Ribu, Cek Status Web DTKS Kemensos - Banyaknya kasus masyarakat yang belum menerima bantuan uang tunai membuat Kementerian Sosial (Kemensos) RI membuka layanan aduan.

Layanan atau kanal aduan berupa email dan nomor WhatsApp (WA). Bagi masyarakat yang ingin lapor terkait dengan kendala pencairan bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK KPM PKH bisa melalui layanan tersebut.

Laporan masyarakat ini bisa disampaikan melalui kanal aduan email resmi Kemensos di bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 08111022210 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Sebagai informasi, bantuan BST Bansos Rp 300 Ribu ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Bantuan disalurkan kepada masyarakat anggota keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).

Sementara itu seperti dikutip dari laman beritadiy.com, adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Apabila calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Untuk non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Posting Komentar untuk "Ingat Dan Lapor Ke Nomor Ini Apabila Belum Pernah Dapat BST Rp 300 Ribu, Cek Status Web DTKS Kemensos"