Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Cara Cek BLT UMKM Dan Melapor Bila Belum Pernah Mendapatkan Sedangkan Punya Usaha

2 Cara Cek BLT UMKM Dan Melapor Bila Belum Pernah Mendapatkan Sedangkan Anda Punya Usaha

2 Cara Cek BLT UMKM Dan Melapor Bila Belum Pernah Mendapatkan Sedangkan Anda Punya Usaha - Pemerintah akan memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi UMKM demi membantu mereka menghadapi tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi covid-19 sampai akhir tahun nanti. Tak hanya memperpanjang, mereka juga menambah jumlah UMKM penerima BLT dari 9 juta menjadi 12 juta. 

Untuk melakukan itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan validasi data penerima BLT UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hanung Harimba Rachman  mengatakan validasi dan pencairan dana BLT UMKM untuk 3 juta penerima masa perpanjangan mulai dilakukan pekan kemarin.

"Yang 9 juta sudah semua dananya kami salurkan ke bank. Bank tinggal salurkan ke masing-masing penerima. Yang, 3 juta kami proses," ungkap Hanung kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).

Meski begitu, masih ada saja pelaku UMKM yang mengaku belum menerima BLT itu. Hanung pun mengakuinya.

Atas dasar itulah, ia meminta UMKM yang belum menerima bantuan itu untuk lapor. Menurutnya ada dua saluran yang disediakan bagi UMKM untuk melaporkan keluhan itu.

Pertama, memeriksa data yang sudah diberikan.

"Coba diingat-ingat, datanya salah atau tidak. Misal, NIK-nya itu kalau salah kan di sistem tidak terbaca, jadi kami harus kembalikan ke dinas atau bank untuk diperbaiki dulu, baru setelah itu diproses lagi. Jadi, ini yang bikin pencairannya tertunda," kata Hanung. 

Kedua, melapor ke dinas atau bank penyalur

Hal ini bisa dilakukan karena kedua lembaga ini yang merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum sampai ke penerima.

Caranya, dengan datang langsung ke Dinas Koperasi UKM maupun bank penyalur.

"Bisa dicek ke mereka atau kalau sudah kumpulkan data, itu sebenarnya tinggal tunggu bank SMS ke nomor penerima untuk datang ke kantornya dalam rangka mengambil pencairan, karena diberikan secara langsung," jelasnya.

Hanung bilang selama data penerima valid, maka cepat atau lambat, dana BLT UMKM sejatinya bisa dicairkan.

Namun, di sisi lain, ia menyebut ada beberapa kendala yang sering kali memperlama proses pencairan dana. 

Posting Komentar untuk "2 Cara Cek BLT UMKM Dan Melapor Bila Belum Pernah Mendapatkan Sedangkan Punya Usaha"