Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Disini

Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Disini

Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Disini - Salah satu bantuan pemerintah yang masih dibuka pendaftarannya pada November 2020 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop). 

BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta. 

Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut: 

  • Memiliki usaha berskala mikro 
  • WNI 
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut? 

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan. 

Usaha kecil seperti home industry juga bisa. "Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Harus bisa dibuktikan 

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan. Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan. 

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi. 

Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.

Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar. 

Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.

"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.

Diharapkan tepat sasaran 

Orang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup. Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.

"Yang penting nanti kelurahannya ketika dicek kalau ada audit yang bersangkutan sudah enggak usaha, Nah itu bisa ditanyain," jelasnya.

Hanung juga mengatakan bahwa para pendaftar juga memiliki konsekuensi jika berbohong terkait usahanya. "Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban," ungkapnya.

"Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban," ungkapnya.

Hanung berharap bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan memang digunakan oleh pengusaha. 

Dia mengajak masyarakat untuk jujur. Untuk saat ini prosedurnya dibuat sesederhana mungkin. 

Akan tetapi, imbuhnya pada tahun depan rencananya akan ada aturan tambahan untuk pendaftar. 

Salah satu rencananya adalah pendaftar harus sudah teregister.

Posting Komentar untuk "Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Disini"