Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah 6 Syarat Wajib Bantuan Modal BPUM Rp 2,4 Juta Bagi Pengusaha Mikro, Jangan Sampai Terlewatkan

Inilah 6 Syarat Wajib Bantuan Modal BPUM Rp 2,4 Juta Bagi Pengusaha Mikro, Jangan Sampai Terlewatkan

Inilah 6 Syarat Wajib Bantuan Modal BPUM Rp 2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro, Jangan Sampai Terlewatkan - Dikucurkan lagi banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada masyarakat yang juga adalah pelaku usaha.

BPUM merupakan program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

Untuk memperoleh bantuan tunai BPUM yang bisa dipergunakan untuk modal hingga dapat mengembangkan usaha semakin besar, ada 6 syarat wajib yang harus dipenuhi pemohonnnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Kemenkop UKM sendiri mendorong para pengusaha mikro untuk tetap mengembangkan usahanya di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda tanah air sejak Maret lalu.

Untuk memenuhi hal tersebut pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkop UKM terus menggelontorkan bantuan bagi para pelaku usaha mikro di berbagai wilayah dengan bantuan produktif BPUM.

BPUM sendiri memiliki nominal senilai Rp2,4 juta dan diperuntukan bagi para pengusaha mikro kecil.

Sebagai tambahan informasi, program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) ini dibantu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk disalurkan kepada masyarakat.

Dana hibah ini akan salurkan kepada 12 juta UMKM, yang diberikan sekali. Kemenkop UKM berharap dana tersebut dapat membantu modal kerja dan usaha bagi pelaku UMKM.

Sekian semoga bermanfaat, sumber artikel NKRIKU

Posting Komentar untuk "Inilah 6 Syarat Wajib Bantuan Modal BPUM Rp 2,4 Juta Bagi Pengusaha Mikro, Jangan Sampai Terlewatkan"