Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bersiaplah Mesos Hentikan 30 Persen KPM PKH Lama Pada 2021 Dan Kesempatan Bagi Calon Anggota PKH Baru

Bersiaplah Mesos Hentikan 30 Persen KPM PKH Lama Pada 2021 Dan Kesempatan Bagi Calon Anggota PKH Baru

Bersiaplah Mesos Hentikan 30 Persen KPM PKH Lama Pada 2021 Dan Kesempatan Bagi Calon Anggota PKH Baru - Kabar baik ini datang dari Menteri Sosial sendiri, Juliari P. Batubara untuk Keluarga Penerima Manfaat Progam Keluarga Harapan (KPM-PKH).

Pemberhentian anggota tersebut disebut dengan istilah “Graduasi” atau kelulusan. Pada dasarnya bukan merupakan pemberhentian dan penghapusan anggota PKH, melainkan untuk melepas anggota PKH lama yang dianggap telah bisa mandiri.

Graduasi ini ditargetkan oleh Kementerian Sosial untuk tahun 2021 untuk ditingkatkan hingga 30 persen.

Diketahui pada tahun 2020 Kementrian Sosial hanya melakukan graduasi sebesar 10%, rencananya ditahun 2021 Kementrian Sosial akan meningkatkan target graduasi KPM-PKH menjadi sebesar 30% dari total 10 Juta penerima.

Untuk yang belum tahu, proses graduasi merupakan proses pemberhentian kepesertaan program PKH dalam rangka pemutakhiran data.

Melalui proses graduasi, kemensos berharap agar masyarakat kurang mampu yang belum pernah merasakan bantuan PKH akan memperoleh bantuan tersebut.

Dengan adanya graduasi 30 persen kuota PKH ini akan berikut dialihkan ke keluarga kurang mampu yang belum pernah memperoleh bantuan PKH.

“Kalau pak Dirjen bilang target graduasi 10%, maka saya bilang jika perlu 30% pada tahun depan,” jelas Mensos, Juliari P. Batubara dikutip dari RRI pada Kamis, 12 November 2020.

Dalam upaya mencapai target graduasi 30%, maka diperlukan kerja keras oleh para pendamping program PKH.

Oleh karena itu, para pendamping diharapkan dapat bekerja secara profesional dan menghilangkan rasa tidak enak hati lantaran harus memberhentikan kepesertaan KPM-PKH.

“Pendamping PKH dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mendampingi tetapi juga menilai apakah KPM tersebut masih layak atau tidak menerima PKH,” jelas Juliari.

Juliari juga menjelaskan bahwa banyak kasus bahwa KPM-PKH sudah mendapat bantuan ini selama 10 tahun, hal ini karena pendamping yang kurang pro-aktif dalam melakukan update data.

Bahkan Juliari menilai bahwa hal seperti ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan.

“Jangan sampai ada KPM yang sudah 10 tahun masih aja dapat bantuan. Ini sudah passive income, ini melanggar prinsip kemanusiaan,” jelas Juliari.

Selain itu, Kementrian Sosial juga kerap menemukan kegaduhan di Media Sosial terkait aduan masyarakat bahwa bantuan PKH kurang tepat sasaran.

“Ada lagi yang ramai di medsos, seperti mereka sudah punya rumah bagus dan bisa mencicil kendaraan masih aja dapat PKH. Jangan sampai itu terjadi lagi,” tegas Juliari.

Dengan adanya penerima PKH berjumlah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat ini yang bukan merupakan angka kecil, akan sangat membantu dan efektif dalam menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat.

Namun jika penerimanya monoton dan tidak berkembang maka kemiskinan akan terus berlanjut.

“Kuota PKH 10 juta KPM itu sangat besar dan sangat signifikan dalam menurunkan kemiskinan. Tapi masalahnya 95% penerimanya itu-itu saja. Ini tidak bisa menurunkan kemiskinan jika masih terus berlanjut,” jelas Juliari.

Angka yang sangat fantastis bombastis dianggarkan untuk program PKH ini, Kementerian Sosial mengucurkan dana sebesar 40 triliun rupiah.

“Anggaran PKH ini kan cukup besar mencapai hampir 40 triliun rupiah. Ini harus dipertanggungjawabkan dan harus bisa menurunkan angka kemiskinan,” pungkasnya.

Sumber artikel: RRI

Posting Komentar untuk "Bersiaplah Mesos Hentikan 30 Persen KPM PKH Lama Pada 2021 Dan Kesempatan Bagi Calon Anggota PKH Baru"