Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beginilah Cara Agar Dapat Bantuan UMKM, Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar Di eform.bri.co.id/bpum

Beginilah Cara Agar Dapat Bantuan UMKM, Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Begini Cara Agar Dapat Bantuan UMKM, Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum - Pemerintah melalui Kemenkop UKM membagikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut akan dibagikan kepada 3 juta UMKM.

Dalam program ini, UMKM yang ditargetkan mendapatkan bantuan adalah UMKM yang terdampak Covid-19. Harapannya bantuan ini bisa meringankan beban pelaku UMKM karena imbas pandemi corona.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Pelaku usaha mikro atau UMKM yang mendapat SMS dari BRI Info terkait penerimaan bantuan BLT Banpres Produktif, dapat segera memverifikasi data untuk pencairan, atau sebelumnya dapat cek secara online melalui link di EForm BRI di eform.bri.co.id dengan cara memasukkan NIK pada KTP kemudian klik Proses inquiry.

Selain cek pencairan BPUM melalui Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum dengan NIK KTP, setelah mendapatkan SMS dari BRI Info, penerima bantuan BLT Banpres Produktif UMKM dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi data, untuk mencairkan dana hibah Rp2,4 juta.

Berikut cara daftar, kantor lembaga pengusul, dan data usulan yang harus dilengkapi pelaku usaha mikro saat pengajuan bantuan hibah BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta:

Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menerima bantuan BPUM, akan mendapatkan pemberitahuan SMS.

Selanjutnya, bagi pelaku UMKM dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang ditunjuk KemenkopUKM (BRI, BNI, Mandiri Syariah) agar dana BLT Banpres Produktif Rp2,4 juta dapat segera cair.

Sekian semoga membantu, sumber artikel NKRIKU

Posting Komentar untuk "Beginilah Cara Agar Dapat Bantuan UMKM, Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar Di eform.bri.co.id/bpum"