Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Perlu Antri Ke Bank, Begini Cara Cek Apakah Anda Penerima BLT UMKM Secara Online

Tak Perlu Antri Ke Bank, Begini Cara Cek Apakah Anda Penerima BLT UMKM Secara Online

Tak Perlu Antri Ke Bank, Begini Cara Cek Apakah Anda Penerima BLT UMKM Secara Online - Pemerintah telah mencairkan bansos tunai (BLT) program bantuan presiden (banpres) produktif tahap II kepada UMKM sejak awal Oktober lalu.

Pencairan dana dilakukan bertahap hingga 25 November mendatang, menyusul pencairan tahap I yang hampir 100 persen sejak Agustus lalu.

Kepada pelaku UMKM yang telah mendaftar, Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau agar segera mengecek apakah telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum yang juga disediakan untuk melakukan proses verifikasi. Nantinya, akan muncul 2 kolom yang harus diisi, yakni nomor KTP dan kode verifikasi yang dikirim melalui sms.

Pendaftar harus mengisi kedua kolom tersebut, dan jika sudah, lanjutkan dengan meng-klik tombol "Proses Inquiry". Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima harus segera mendatangi bank BUMN untuk melakukan verifikasi dan memproses pencairan dana BLT.

Sebab jika tidak, pemerintah akan menarik kembali dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta tersebut. Menurut Hanung, verifikasi tersebut harus dilakukan agar program bantuan presiden (banpres) produktif tersebut efektif dan tepat sasaran.

 "Nanti yang bersangkutan juga menandatangani surat pernyataan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan bukan pegawai negeri atau BUMN," tuturnya.

Ia juga menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," imbuhnya.

Posting Komentar untuk "Tak Perlu Antri Ke Bank, Begini Cara Cek Apakah Anda Penerima BLT UMKM Secara Online"