Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catat Dan Ingat Ini Syarat Dan Cara Dapat BLT UMKM Tahap Ke 2

Catat Dan Ingat Ini Syarat Dan Cara Dapat BLT UMKM Tahap Ke 2

Catat Dan Ingat Ini Syarat Dan Cara Dapat BLT UMKM Tahap Ke 2 - Pemerintah kembali menyiapkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk UMKM tahap II. Bantuan UMKM online yang bersifat tunai ini besarannya masih sama yakni Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Nah buat kalian yang tertarik, sudah tahu syarat dan ketentuan untuk pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM?

Mengutip laman resmi depgop.go.id, Senin (26/10/2020), syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat.
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  • Kementerian/Lembaga.
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

Sekian artrikel tentang Syarat Dan Cara Dapat BLT UMKM Tahap Ke 2, semoga dapat bermanfaat bagi Anda pemilik usaha mikro. jika ada pertanyaan silahkan hubungi kami via kontak form. Wasalam

Posting Komentar untuk "Catat Dan Ingat Ini Syarat Dan Cara Dapat BLT UMKM Tahap Ke 2"