Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mendaftar Dan Pengecekan Hingga Pencairan Dana BLT UMKM 2020

Cara Mendaftar Dan Pengecekan Hingga Pencairan Dana BLT UMKM 2020

Cara Mendaftar Dan Pengecekan Hingga Pencairan Dana BLT UMKM 2020 -  Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak di masa pandemi COVID-19. Sebab, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta yang pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020. 

Diketahui, pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima, dari yang sebelumnya 9 juta menjadi 12 juta. Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM berikut persyaratan lengkapnya. 

1. Cara Mendaftar BLT UMKM

Pertama, Anda bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili. Caranya, hubungi dinas setempat untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Nantinya, dinas setempat akan melakukan verifikasi dan mengusulkan ke Kemenkop UKM. Selain itu calon penerima bantuan juga bisa diusulkan oleh koperasi yang disahkan sebagai lembaga hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK. 

Kedua, Calon penerima bantuan wajib melengkapi data-data usulan yakn: 

  • NIK 
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP 
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon 

2. Syarat Daftar BLT UMKM

Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya yakni: 

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMN
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Apabila alamat usaha Anda berbeda dengan domisili, maka wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Kemudian, bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening calon penerima secara bertahap oleh bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Syariah Mandiri. 

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan ke pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari bank.  

3. Pencairan Dana BLT UMKM

Setelah dinyatakan lolos, penerima akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur melalui SMS. Jika Anda telah menerima SMS verifikasi lolos, maka diwajibkan datang ke kantor BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS untuk dicetak di buku tabungan. 

Meski begitu, BLT yang diterima tidak bisa langsung digunakan. Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen hingga surat-surat pernyataan. Jika belum maka saldo BLT UMKM tidak bisa dicairkan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan ialah: 

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan KTP
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerima dana banpres

Demikian cara daftar, persyaratan, hingga informasi pencairan dana BLT UMKM, semoga bisa dipahami dan bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar Dan Pengecekan Hingga Pencairan Dana BLT UMKM 2020"