Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Syarat Bagi Petani Agar Mendapat Bantuan 600 Ribu Dari Jokowi

Inilah Syarat Bagi Petani Agar Mendapat Bantuan 600 Ribu Dari Jokowi

Inilah Syarat Bagi Petani Agar Mendapat Bantuan 600 Ribu Dari Jokowi - Pemerintah akan memberikan bantuan kepada petani miskin sebesar Rp 600.000. Lantas petani dalam kategori apa yang akan mendapatkan bantuan tersebut?

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan ada beberapa kategori petani miskin yang akan mendapatkan bantuan tersebut, yakni petani serabutan, buruh tani, dan petani penggarap.

"Pertama itu terdiri dari petani serabutan, kedua petani yang berstatus petani buruh tani, dan petani penggarap. Mereka ini yang dalam COVID-19 ini terdampak langsung," tuturnya dalam konferensi pers virtual.

Pemerintah menghitung, petani dalam kategori tersebut yang akan mendapatkan bantuan jumlahnya sekitar 2,7 juta orang. Data tersebut dalam proses validasi.

"Disusur secara berjenjang dari bawah mulai dari kelompok tani ke kostra (komando strategi) tani di kecamatan, kemudian dilegalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten dan mewakili bapak bupati dan gubernur, dan data ini telah kami ajukan kepada pak Menko untuk bisa dapatkan alokasi," tuturnya.

Untuk proses penyaluranya, Syahrul menjelaskan, nantinya dana itu dikirim langsung ke kostra tani di tingkat kecamatan tanpa melalui pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.. Nantinya kelompok tani itu yang menyalurkannya ke langsung ke petani secara by name by address.

"Maka tentu saja di tingkat pusat sampai di tingkat provinsi, kabupaten bahkan tidak melihat dana," tegasnya.

Bantuan sebesar Rp 600.000 itu sendiri terbagi menjadi dua, Rp 300.000 dalam bentuk tunai yang dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Lalu sisanya Rp 300.000 diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian.

"Mudah-mudahan ini bisa masuk kepada orang-orang yang memang membutuhkan. Misalnya memang petani miskin yang selama ini hidup di luar kemudian kembali ke desanya ternyata terdampak dengan ini dan ini semua tentu dalam validasi-validasi yang harus dilakukan," katanya.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada petani miskin sebesar Rp 600.000. Untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran pemerintah akan melibatkan sejumlah pihak.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pemerintah akan menyalurkan langsung ke petani secara by name by address. Menurut data pemerintah ada 2,7 juta petani yang akan menerima bantuan tersebut, namun data itu masih divalidasi.

"Data dari petani miskin yang dimaksud itu harus by name by address untuk 2,7 juta orang. Data ini sedang dalam validasi atau disusur secara berjenjang dari bawah mulai dari kelompok tani ke kostra (komando strategi) tani di kecamatan. Kemudian dilegalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten dan mewakili bapak bupati dan gubernur, dan data ini telah kami ajukan kepada pak Menko untuk bisa dapatkan alokasi," tuturnya dalam konferensi pers virtual.

Untuk memastikan data penerima valid, pemerintah akan mengaktifkan babinsa alias bintara pembina desa dari unsur TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) dari unsur Kepolisian.

"Pak Menko rencananya akan mengaktifkan babinsa dan bhabinkamtibmas kepolisian untuk validasi data yang ada, sehingga betul-betul yang diharapkan menerima ini sesuai," tegasnya.

Untuk proses penyaluranya, Syahrul menjelaskan, dana itu akan dikirim langsung ke kostra tani di tingkat kecamatan tanpa melalui pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. Nantinya kelompok tani itu yang menyalurkan ke langsung ke petani.

"Maka tentu saja di tingkat pusat sampai di tingkat provinsi, kabupaten bahkan tidak melihat dana," tegasnya.

Bantuan sebesar Rp 600.000 itu sendiri terbagi menjadi dua, Rp 300.000 dalam bentuk tunai yang dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras. Lalu sisanya Rp 300.000 diberikan dalam bentuk sarana produksi (saprodi) yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian.

Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Bagi Petani Agar Mendapat Bantuan 600 Ribu Dari Jokowi"